Tikam Kekasihnya hingga Meninggal Dunia, RR Lari ke Gunung Menyamar Jadi Tarzan

tersangka nekat menghabisi nyawa kekasihnya berinisial SUK (33) karena korban diduga akan kembali rujuk dengan mantan suaminya.

Bella
Selasa, 17 Mei 2022 | 08:00 WIB
Tikam Kekasihnya hingga Meninggal Dunia, RR Lari ke Gunung Menyamar Jadi Tarzan
Polisi menunjukan barang bukti berupa pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh pacarnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/5/2022). (ANTARA/Aditya Rohman)

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini