Harrison Peringatkan Petugas PLBN Entikong untuk Tidak Naikkan Harga PCR: Bisa Dipidana

Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya.

Bella
Selasa, 17 Mei 2022 | 09:00 WIB
Harrison Peringatkan Petugas PLBN Entikong untuk Tidak Naikkan Harga PCR: Bisa Dipidana
PLBN Entikong, Kalimantan Barat. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Sekda Kalimantan Barat, Harisson menegaskan bahwa menyalahi ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali bisa dipidana.

Untuk itu, kepada pihak PLBN Entikong dirinya berpesan agar tidak sembarangan menaikkan tarif PCR bagi masyarakat yang akan melewati pos lintas batas antarnegara Indonesia-Malaysia tersebut.

"Saya akan pastikan dulu. Kami juga akan koordinasi dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, karena informasi yang kita dapat, harga PCR di sana antara Rp400 sampai Rp600 ribu dan ini jelas menyalahi aturan," ungkap Harisson di Pontianak, Senin.

Dia Harrison, hingga saat ini peraturan tentang pelaksanaan ketentuan atas batas tarif tertinggi pemeriksaan COVID-19 masih mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021.

Baca Juga:Disomasi PDI Perjuangan, Sutarmidji Minta Maaf, Anggota DPRD: Perbaiki Gaya Komunikasi, Pak

"Jadi tarif tes PCR masih Rp300 ribu dalam kondisi apa pun baik mau diproses di Pontianak atau di Entikong, mau cepat atau lambat atau mau siang atau malam. Kalau tarifnya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan," katanya.

Terkait laporan itu, Harisson meminta pihak PLBN Entikong, untuk tidak mempermainkan harga yang telah ditetapkan.

Menurut Harrison, jika melewati batas atas harga yang telah ditetapkan tersebut termasuk pungli yang memberatkan masyarakat yang melintas di perbatasan dan dapat diproses pidana.

Dirinya pun tak segan untuk melaporkan dugaan tindakan pungli tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kemungkinan, ada dugaan oknum di PLBN yang main mata dengan Laboratorium Swasta untuk menarik tarif PCR di luar ketetapan yang telah ditentukan Kemenkes," katanya melansir Antara.

Baca Juga:Gubernur Kalbar Sutarmidji Disomasi DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat

Dirinya mengingatkan agar petugas di PLBN untuk tidak menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan Kalbar maupun pertumbuhan ekonomi di wilayah provinsi ini secara umum dengan cara menghambat atau membebani lalu lintas orang di perbatasan.

"Kami akan menindaklanjuti hal ini, dan jika memang terbukti, akan kita laporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses," tutup Harisson.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini