Rencana Pemkab Sintang Bikin Perda Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal Didukung Dewan, Maria Magdalena: Penting!

"Saya kira ini penting guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang," katanya.

Bella
Kamis, 19 Mei 2022 | 14:07 WIB
Rencana Pemkab Sintang Bikin Perda Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal Didukung Dewan, Maria Magdalena: Penting!
Ilustrasi minuman fermentasi (pixabay)

SuaraKalbar.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mendukung rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melalui Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal.

Dukungan itu, disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena. Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik keinginan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memberikan kepastian usaha dan tata cara usaha pada pelaku UMKM di Kabupaten Sintang melalui berbagai peraturan-peraturan daerah.

"Saya kira ini penting guna meningkatkan produktivitas masyarakat dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang," katanya, melansir Antara, Kamis (19/5/2022).

Menurut Maria, pihaknya sangat mendorong pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat mengajukan mempersiapkan draf usulan ke DPRD agar bisa masuk dalam pembahasan bersama di DPRD kabupaten Sintang.

Baca Juga:Profil Azyumardi Azra Ketua Dewan Pers 2022-2025: WNI Bergelar 'Sir' Pertama dari Kerajaan Inggris

Terkait hal itu, dirinya kemudian meminta Pemkab Sintang untuk bisa mempersiapkan aturan-aturan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian UMKM di Kabupaten Sintang. 

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Sintang, Welbertus yang juga mendukung agar adanya legalitas terhadap minuman berfermentasi lokal.

"Kita dukung rencana tersebut agar ada kepastian legalitas usaha bagi masyarakat," katanya.

Menurut Welbertus, perda tersebut penting agar masyarakat punya legalitas usaha dan pemerintah daerah mendapatkan pemasukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Hanya saran kita, perlu adanya batasan yang jelas yang masuk dalam rencana Peraturan Daerah tersebut. Sebab tidak semua minuman yang berfermentasi lokal merupakan kekhasan daerah," katanya.

Dia pun meminta Disperindagkop dan UKM mengajukan usulan raperda nya, agar segera diusulkan dalam Program Bapemperda untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan.

Baca Juga:Segar Menyehatkan, Begini Resep Smoothie Pisang Beri yang Bisa Dicoba di Rumah

Menanggapi hal itu, Kepala Diperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan di Kabupaten Sintang sendiri telah banyak tumbuh Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal dengan bahan dasar beras dan buah-buahan.

“Dengan adanya legalitas, maka bisa menjadi retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri dan perdagangan Minuman Berfermentasi Lokal tersebut,” ucap Arbudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini