Disetubuhi Berkali-kali Hingga Hamil oleh Sang Pacar yang Tak Mau Tanggung Jawab, Siswi SMP Ini Lapor Polisi

Seorang siswi SMP berinisial YI di Kabupaten Kupang melaporkan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab usai dirinya diketahui hamil tujuh bulan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 19 Mei 2022 | 14:51 WIB
Disetubuhi Berkali-kali Hingga Hamil oleh Sang Pacar yang Tak Mau Tanggung Jawab, Siswi SMP Ini Lapor Polisi
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]

SuaraKalbar.id - Seorang siswi SMP berinisial YI di Kabupaten Kupang melaporkan pacarnya yang tidak mau bertanggung jawab usai dirinya diketahui hamil tujuh bulan. Siswi berusia 13 tahun tersebut melaporkan JTh alias Jems (18) yang merupakan pacarnya.

Korban mengadukan persoalan tersebut ke Polres Kupang. Laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/112/V/2022/SPKT/Polres Kupang /Polda NTT.

Dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com, YI mengaku disetubuhi sang pacar pada September dan Oktober 2021 lalu. Pada September 2021, korban disetubuhi pelaku di rumah korban di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang. Sementara pada Oktober 2021, korban disetubuhi di rumah pelaku Jems.

Mengetahui anaknya mengandung, Ibu YI, NYI (52) melaporkan kasus ini ke Polres Kupang, karena pelaku enggan bertanggungjawab atas kehamilan korban.

Baca Juga:Paman Biadap! Keponakannya yang Masih Siswi SD Disetubuhi hingga Hamil, Saat Orangtuanya Mencari Nafkah di Malaysia

Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro membenarkan pelaporan tersebut.

Ia mengemukakan, kasus tersebut berawal dari korban dan pelaku yang menjalin hubungan pacaran. Pada September 2021, pelaku mendatangi kediaman korban.

“Pada saat itu, kedua orang tua korban sedang berada di Kupang,” ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang.

Untuk kali pertama, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri di kamar korban. Pun kejadian tersebut berulang pada Oktober 2021.

Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku di Desa Pantulan. Keduanya kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga:Pria Bejat Setubuhi Anak Tiri di Kuansing, Terungkap dari Laporan Tetangga

Pasca menerima laporan kasus ini, polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan membawa korban ke rumah sakit menjalani visum. Polisi kemudian menciduk pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini