Rugikan Bank Rp1,2 Miliar Melalui Modus Skimming Warga Latvia Ditangkap Polda Metro

"Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang tersangka dapatkan dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah,"

Bella
Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:09 WIB
Rugikan Bank Rp1,2 Miliar Melalui Modus Skimming Warga Latvia Ditangkap Polda Metro
Polda Metro Jaya menangkap seorang Warga Latvia berinisial RM (berdiri tengah) karena diduga terlibat pembobolan rekening bank dengan modus "skimming" pada Jumat (20/5/0222). (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

SuaraKalbar.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing berkebangsaan Latvia berinisial RM (46) yang diduga terlibat perkara pembobolan rekening dengan modus "skimming".

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian yang dialami oleh pihak bank dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

"Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu yang tersangka dapatkan dari pimpinan tersangka, sebagai sarana untuk menampung data elektronik nasabah," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat

Zulpan menerangkan, tersangka RM dalam aksinya mengakses data nasabah bank tersebut dengan aplikasi bernama "Proton" untuk memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening yang disediakan oleh pimpinan RM.

Baca Juga:Tangkap WNA Latvia Kasus Skimming, Polda Metro: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Para nasabah bank yang menyadari saldo banknya berkurang padahal tidak merasa melakukan transaksi pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank. Selanjutnya, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi adanya laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus itu yang kemudian mengarah ke RM, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu kemarin.

Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.

Atas perbuatannya, kini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Zulpan mengungkapkan, kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.

Baca Juga:Siap Bertemu Chenle NCT Dream di Allo Bank Festival 2022, Wanita Ini Bawa Buket Manggis

"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini