Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Bertato yang Jasadnya Terbungkus Styrofom di Bekasi Ternyata Rekan Kerja Korban

pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban

Bella
Jum'at, 20 Mei 2022 | 22:08 WIB
Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pria Bertato yang Jasadnya Terbungkus Styrofom di Bekasi Ternyata Rekan Kerja Korban
Polda Metro Jaya menghadirkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bertato di Kabupaten Bekasi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

SuaraKalbar.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pria bertato yang jasadnya ditemukan warga terbungkus styrofoam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merupakan rekan kerja korban.

Dirinya menerangkan, tersangka dalam kasus ini berinisial AM (50) dengan korbannya berinisial D.

"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," ungkapnya di Jakarta, Jumat.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal penemuan mayat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Kerangka Manusia di Langkat Ternyata Sopir Korban Pembunuhan Sadis, Jasadnya Dibakar dan Dikubur Disamping Rumah Pelaku

Petugas selanjutnya melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM.

Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Petugas kemudian menemukan AM dan saat diperiksa AM mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan golok. Namun hal itu atas permintaan korban sendiri.

"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," ungkap Zulpan.

Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga:Bocah Overthinking Ayahnya Bakal Nikah Lagi Gegara Punya Rekan Kerja Cantik, Publik Berdebat: Korban Sinetron Bun...

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini