Diduga Cemburu, Pria di Ketapang Aniaya Anak Anggota Dewan, Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Adif mengaku, dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu, sebab wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku.

Bella
Senin, 23 Mei 2022 | 16:50 WIB
Diduga Cemburu, Pria di Ketapang Aniaya Anak Anggota Dewan, Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

SuaraKalbar.id - Didiga terbakar api cemburu, seorang proa inisial DI, nekat menganiaya Uti Farras Difta di area Hotel Aston Ketapang, Minggu (23/5/2022) sekitar pukul 02.45 WIB.

Akibat kejadian itu, anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang tersebut mengalami luka memar di leher, bagian dada dan pelipis.

“Dia (pelaku) sudah dua kali berbuat kasar seperti ini, saya tidak mau ini terus berlanjut, sebab penganiayaan tidak boleh dibalas dengan kekerasan, kita di negara hukum,” ujar pria yang biasanya disapa Adif, melansir suarakalbar.co,id, jaringan suara.com, Senin (23/5/2022).

Adif mengaku, dirinya dianiaya oleh pelaku lantaran cemburu, sebab wanita yang bersamanya merupakan mantan pacar pelaku.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Jember, Sholeh Tewas Dituduh Maling

“Padahal saya dengan Tanti tidak ada hubungan apa-apa, hanya sebatas teman. Yang saja tahu, siapapun yang dekat dengan Tanti itu pasti dikejar oleh pelaku (DI),” kata Adif.

Menurut penuturan Adif, saat kejadian, dirinya dipiting oleh pelaku. Beruntung sejumlah orang yang ada pada saat kejadian dapat melerai.

Namun tak hanya sebatas penganiayaan, pelaku juga telah mengancam korban melalui pesan singkat. Hal itu membuat korban resah hingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Ketapang.

“Ini sudah dua kali dia melakukan ke saya, jadi mau tidak mau saya harus melaporkan ini ke pihak kepolisian, dengan hukum yang berlaku, saya di sini posisinya merasa terancam. kita juga tidak mungkin balas menyerang (dengan kekerasan),” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan membenarkan motif pelaku melakukan hal tersebut karena cemburu.

Baca Juga:Sebut Sering Bohong, Irjen Napoleon Bantah Pernyataan M. Kece Soal Ancaman Bunuh Keluarga

”Kami juga sudah minta yang bersangkutan melakukan visum, diantar juga bersama anggota,” ujar M. Yasin.
Adapun menurut Yasin, pihaknya hari ini tengah mendalami kasus tersebut dan bakal memanggil pihak yang bersangkutan.

“Kita akan memanggil pihak terkait beserta saksi yang menyaksikan dugaan tidak pidata tersebut. Untuk hasil visum secara resmi belum keluar,” katanya.

Menurutnya, jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP.

“Kita lihat dulu apakah dalam kategori penganiayaan berat atau ringan. Hukumannya paling lama penjara 2 tahun 8 bulan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini