Dua Hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba, MUI Lebak: Mestinya Hakim Memberikan Contoh yang Baik

"Semestinya, hakim itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka penegak hukum,

Bella
Senin, 23 Mei 2022 | 20:31 WIB
Dua Hakim PN Rangkasbitung terlibat narkoba, MUI Lebak: Mestinya Hakim Memberikan Contoh yang Baik
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K H Ahmad Hudori [Antara]

SuaraKalbar.id - Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, mengungkapkan seharusnya hakim bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Semestinya, hakim itu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena mereka penegak hukum,” katanya di Lebak, Banten, Senin.

Hal tersebut disampaikannya terkait adana dua hakim Pengadilan Negeri ( PN) Rangkasbitung yang terlibat penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu-sabu.

MUI Kabupaten Lebak prihatin dua hakim PN Rangkasbitung yang berstatus aparatur sipil negara ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

“Mereka petugas penegak hukum, seharusnya memerangi peredaran narkoba, karena bisa menghancurkan generasi muda juga musuh negara. Peredaran narkoba juga berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan bangsa," ungkapnya.

Terkait peristiwa tersebut, MUI Lebak minta BNNP Banten terus mengusut dan mendalami peredaran narkoba di PN Rangkasbitung, karena dikhawatirkan ada tersangka lain.

Baca Juga:Bukan Menghakimi Pengedar, Dua Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba

"Itu berbahaya bagi penegak hukum atau hakim yang terlibat konsumsi narkoba dipastikan bekerja tidak profesional juga muda menerima suap untuk biaya membeli sabu-sabu yang harganya cukup mahal, " katanya.

Selama ini, peredaran narkotika di Indonesia sudah merambah ke pelosok-pelosok desa dan korbannya terdapat kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat, artis dan ibu rumah tangga.


Namun, Ahmad melanjutkan, yang lebih berbahaya itu jika oknum aparatur negara yang terlibat narkotika,seperti hakim, TNI dan polisi. Dengan demikian, MUI Lebak juga mendukung oknum aparatur negara yang terlibat narkotika dipecat juga menjalani hukuman.

"Kami sangat terpukul dan menyesalkan hakim PN Rangkasbitung terlibat barang - barang haram yang menghancurkan generasi bangsa itu," lanjutnya.

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, mengatakan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berinisial YR (39) dan DA (39) ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu seberat 20.634 gram. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini