Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil

Fakrulloh memberi contoh, hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lainnya

Bella
Senin, 23 Mei 2022 | 21:46 WIB
Terkait Pencatatan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Begini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrulloh. (youtube)

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini