SuaraKalbar.id - Seorang tentara Rusia yang membunuh warga sipil dijatuhi vonis dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin (5/23).
Vadim Shishimarin, komandan tank berusia 21 tahun, divonis bersalah atas pembunuhan Oleksandr Shelipov, 62 tahun, di desa Chupakhivka, Ukraina, pada 28 Februari, empat hari setelah Rusia melancarkan invasi.
Kasus itu merupakan kasus pertama kejahatan perang di Ukraina yang disidangkan.
Hakim Serhiy Agafonov mengungkapkan, Shishimarin yang mendapat "perintah kejahatan" dari atasannya, telah menembak kepala korban dengan senjata otomatis.
Baca Juga:Akui Siap Akhiri Perang, Ini Syarat Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy ke Rusia
"Mengingat bahwa kejahatan yang dilakukan adalah kejahatan terhadap perdamaian, keamanan, kemanusiaan dan aturan hukum internasional… pengadilan tidak melihat kemungkinan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih singkat," ungkap hakim.
Selama jalannya persidangan, Shishimarin, yang mengenakan sweter bertudung warna biru abu-abu, menyaksikan jalannya persidangan dari ruang kaca.
Dia tidak menunjukkan ekspresi apa pun ketika vonis dibacakan.
Shishimarin berdiri dengan kepala tertunduk selama persidangan, mendengarkan perkataan seorang penerjemah.
Persidangan yang dimulai pekan lalu itu menjadi simbol penting bagi Ukraina. Seorang pengacara internasional mengatakan, ke depan akan ada kasus-kasus kejahatan perang lain yang disidangkan.
Baca Juga:Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy Ingin Akhiri Perang dan Berniat Bertemu Vladimir Putin
Ukraina menuduh Rusia melakukan tindakan kejam dan brutal terhadap warga sipil selama invasi. Kiev mengungkapkan telah mengidentifikasi lebih dari 10.000 dugaan kejahatan perang.
- 1
- 2