Debt Collector Lintas Kabupaten di Sulawesi Jual 10 Sepeda Motor Tarikan Tanpa Sepengetahuan "Leasing"

"10 unit berhasil disita dari juru tagih dan lima unit dari kejahatan kriminal lainnya sehingga total keseluruhan 15 kendaraan."

Bella
Selasa, 24 Mei 2022 | 17:58 WIB
Debt Collector Lintas Kabupaten di Sulawesi Jual 10 Sepeda Motor Tarikan Tanpa Sepengetahuan "Leasing"
Kapolres Palu Kombes Pol Barliansyah (kedua kiri) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus jual beli motor tarikan debt kolektor atau juru tagih di Mapolres Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (24/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Palu

SuaraKalbar.id - Debt collector lintas kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah diamankan Kepolisian Resort Palu lantaran melakukan jual-beli kendaraan bermotor hasil penarikan dari konsumen.

"Totalnya ada 10 sepeda motor yang ditarik dari konsumen, namun dijual kembali sebelum sampai ke perusahaan penyedia jasa (PPJ)," ungkap Kapolres Palu Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Selasa.

Saat ini, kesepuluh kendaraan hasil sitaan yang akan dijual kembali oleh juru tagih itu telah diamankan polisi.

Pengungkapan praktik jual beli tersebut merupakan hasil pengembangan dari tiga titik sasaran perdagangan kendaraan bermotor tersebut, yakni Kabupaten Banggai, Parigi Moutong, dan Kota Palu.

Barliansyah mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka cukup sistematis karena mereka merupakan perpanjangan tangan perusahaan leasing untuk menarik kendaraan milik konsumen.

Setelah tersangka berinisial Y alias O menarik kendaraan dari konsumen, tersangka tidak menyerahkan kepada perusahaan, tapi malah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan perusahaan leasing maupun pemilik kendaraan.

Selain mengamankan 10 sepeda motor dari praktik ilegal tersebut, polisi juga mengamankan lima kendaraan bermotor dari tindak kejahatan lainnya.

"10 unit berhasil disita dari juru tagih dan lima unit dari kejahatan kriminal lainnya sehingga total keseluruhan 15 kendaraan. Kami juga mengamankan seorang pria inisial P dari pengembangan terduga utama Y alias O," kata Barliansyah.

Pelaku utama Y alias O diamankan sejak 8 Mei 2022. Dari keterangan pelaku, hasil dari penjualan sepeda motor itu untuk berfoya-foya serta beli narkotika.

"Tersangka Y akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadah untuk tersangka inisial P dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan," ungkap Barliansyah.

Dari kasus tersebut, Polres Palu mengembalikan kendaraan roda dua kepada pemiliknya atas nama I Gede Sweta Swatara.

Sepeda motor milik I Gede Sweta Swatara melaporkan hilang pada 18 April 2022 lalu di kontrakan di Jalan Watutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Setelah dilakukan pencarian, sepeda motor merek Honda CRF hitam dengan nomor polisi DN 59xx PL, berhasil ditemukan di Toili, Kabupaten Banggai.

"Kami mengimbau masyarakat sebelum melakukan transaksi pembelian sepeda motor bekas perlu memeriksa surat-surat kendaraan dan identitas pemilik, supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari," pungkas Barliansyah.

Baca Juga:Live Instagram saat Serang Kawasan Johar Baru, Pendiri Geng Motor Jakarta Misteri Beli Sajam Online

Berita Terkait

Hal ini kejadian sama warga bernama Ahmad Fahrizal yang menceritakan kasus kehilangan motor Honda BeAT miliknya di kawasan Staging Anteraja, Ciherang, Tapos, Depok, Jawa Barat.

depok | 17:00 WIB

Peralatan Air Siap Minum untuk warga kepulauan

sulsel | 16:20 WIB

Pengendara motor dengan plat merah terpergok belum bayar pajak 3 bulan.

depok | 13:47 WIB

Setelah sampai di RS sentra Medika ternyata sudah ada teman pelaku yang menunggu di sana, akhirnya si korban diajak mengobrol lama dan sampai di iming-iming ditawarin dapat pekerjaan.

depok | 12:45 WIB

PLN saat ini telah menyediakan sebanyak 616 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)

tantrum | 11:11 WIB

News

Terkini

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka melakukan aksi penyerangan secara acak tersebut untuk mencari kesenangan.

News | 21:02 WIB

Bank Mandiri secara konsisten terus melanjutkan komitmen untuk menjadi Indonesia's Sustainability Champion for Better Future.

News | 12:25 WIB

Masyarakat Kelurahan Mengkurai menemukan mayat seorang perempuan dan anak yg timbul atau hanyut di sungai kapuas

News | 10:57 WIB

Selain kapal dan rigid inflatable boat sebuah helikopter milik Polda Kalbar juga turut membantu penyisiran lewat udara di lokasi pencarian

News | 15:07 WIB

Saat peristiwa itu terjadi, banyak pengendara lain yang berada di belakang kontainer.

News | 18:44 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap

News | 18:35 WIB

mayat korban ditemukan mengapung tanpa busana sekitar 20 meter dari tempat biasa korban mandi.

News | 18:21 WIB

Airpods gen 2, Airpods gen 3, Airpods Pro gen 2, dan Airpods Max.

Lifestyle | 15:48 WIB

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menjelaskan, peristiwa bermula saat Iqbal sedang berada di KPU Kubu Raya dalam rangka pengajuan caleg partai Golkar.

News | 21:27 WIB

Selain istri korban, terang Ade, kejadian tersebut juga disaksikan oleh seorang pekerja yang sedang mengoperasikan Eksavator sekira pukul 10.30 WIB.

News | 20:46 WIB

Tidak ada penganiayaan dan tidak ada permasalahan hanya kesalah pahaman, dan sudah diselesaikan keduanya

News | 20:25 WIB

Akibat perbuatannya, HO terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

News | 19:54 WIB

Program Studi untuk jenjang pendidikan Sarjana yang ditawarkan untuk Pontianak adalah Akuntansi dan Manajemen.

News | 18:48 WIB

Dari rekaman CCTV terlihat yang bersangkutan mengeluarkan sepucuk senpi yang diselipkan dalam celananya. Menurut informasi, yang bersangkutan merupakan residivis curanmor.

News | 09:38 WIB
Tampilkan lebih banyak