Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Bikin Ulah dengan Kasus Serupa, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara

Namun, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Bella
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:02 WIB
Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Bikin Ulah dengan Kasus Serupa, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraKalbar.id - NAS (56), seorang residivis pemerkosa anak di bawah umur kembali membuat ulah. Padahal NAS belum genap setahun dibebaskan dari penjara.

NAS dibebaskan dari penjara karena kasus pertamanya pada Agustus 2021 lalu, kemudian mengulangi lagi perbuatanyya pada Maret 2022 di Kota Banda Aceh.

Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pun segera menangkap kembali pelaku.

"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga:Ketua Majelis Syura PKS Kunjungi Aceh Hari Ini, Berikut Agendanya

Ryan mengungkapkan, penangkapan NAS tanpa perlawanan, karena dirinya langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban, telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.

Ironisnya, pelaku pada Juni 2016 lalu, pernah ditangkap atas kasus serupa, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," katanya lagi.

Namun, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Kasus pemerkosaan kedua ini bermula saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal dekat rumah korban.

Baca Juga:Nasir Djamil Diusulkan Jadi Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," terang Ryan.

Ryan mengungkapkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini