Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Bikin Ulah dengan Kasus Serupa, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara

Namun, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Bella
Kamis, 26 Mei 2022 | 10:02 WIB
Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Bikin Ulah dengan Kasus Serupa, Padahal Belum Setahun Keluar Penjara
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

Ryan mengungkapkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini