Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Facebook, Dua Warga Lombok Ini Terancam 6 Tahun Penjara

"Jadi, awalnya W ini membuat status di 'WhatsApp Messenger' dengan menampilkan foto-foto korban aksi pemanahan"

Bella
Kamis, 26 Mei 2022 | 16:38 WIB
Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Facebook, Dua Warga Lombok Ini Terancam 6 Tahun Penjara
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dan dua pelaku penyebar hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/5/2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Alat bukti terkait kasus ini pun sudah dikantongi penyelidik, diantaranya telepon pintar milik kedua pelaku dan salinan konten maupun status yang menampilkan foto-foto korban aksi panah.

"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," ungkapnya.

Meskipun belum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan peran tersangka, Heri memastikan perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," kata dia. Antara

Baca Juga:Warga Lombok Barat yang Sebar Hoaks Foto Korban Pemanahan di Mataram Terancam Bui 6 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini