Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

"Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu, kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja,"

Bella
Selasa, 31 Mei 2022 | 09:33 WIB
Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu
Ilustrasi ujian CPNS. [Dok.RiauOnline]

SuaraKalbar.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan sudah bukan menjadi rahasia umum jika konsekuensi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memiliki gaji yang kecil.

"Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu, kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja," ungkap Doli di Jakarta, Senin.

Doli mengatakan, menjadi PNS merupakan pilihan hidup dan harus dipertanggungjawabkan. Mereka yang memilih jadi PNS pastinya sadar dengan pilihan tersebut.

"Mereka itu tahu PNS gajinya berapa dan bagaimana kondisi kehidupannya," katanya.

Baca Juga:95 PNS Diangkat ke dalam Jabatan Fungsional, Ini Pesan Wakil Bupati Asahan

Terkait sanksi untuk PNS yang lulus kemudian mengundurkan diri, dirinya mengaku masih mempelajari apakah ada aturan tersebut.

"Tapi kalau memang itu ada, saya kira ini harus ditegakkan," ungkapnya menegaskan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021, dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak, yakni 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," terang Satya ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (26/5).

Baca Juga:Banyak yang Mengundurkan Diri, Berapa Besaran Gaji PPPK?

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini