Kombes Pol. Muhammad Guntur: Keberadaan Personel Brimob di Perusahaan Sawit Ketapang Sesuai dengan Tugas Pokok Polri

Tugas pokok Polri yang dimaksud yakni menjaga kamtibmas, penegakan hukum, memberikan pengayoman, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Bella
Selasa, 31 Mei 2022 | 20:42 WIB
Kombes Pol. Muhammad Guntur: Keberadaan Personel Brimob di Perusahaan Sawit Ketapang Sesuai dengan Tugas Pokok Polri
Komandan Satuan Brimob Polda Kalbar Kombes Pol. Muhammad Guntur. ANTARA/Jessica HW

Atas kejadian tersebut, Guntur mengatakan, saat ini Brimob Polda Kalimantan Barat telah menerjunkan tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.

"Tim ini kami turunkan kemarin untuk melakukan investigasi dan menelusuri kronologi kejadian. Kalau memang ada kesalahan prosedur dan ada anggota kami yang terbukti bersalah maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan," katanya di Pontianak, Selasa.

Brimob Polda Kalbar saat ini menerjunkan tim investigasi dengan menugaskan Kasi Provost turun langsung ke lokasi kejadian.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar Jansen A. Panjaitan mengungkapkan, penegakan hukum oleh anggota Brimob dilakukan karena warga yang diduga mencuri kelapa sawit berusaha merebut senjata petugas.

Baca Juga:Pemerintah Targetkan Angka Kemiskinan Turun ke Level 7,5% di Tahun 2023

"Bahkan seorang anggota BKO (bawah kendali operasi) Brimob Polda Kalbar terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri, atas nama Briptu Sandy Biantoro, yang selanjutnya dilakukan visum," katanya.

Dirinya menerangkan anggota BKO Brimob melakukan langkah penegakan hukum karena warga berusaha merampas senjata anggota yang sedang bertugas.

Dia mengatakan, masyarakat yang terkena tembak peluru hampa tersebut yakni Ji'i, dan Suharjo yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang dengan Nomor 23/IV.RES.1.8/2022/RESKRIM-IV dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2021/ SPKT tanggal 19 April 2021 atas dugaan tindak UU Perkebunan Pasal 107 Jo pasal Pencurian. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini