Pengunggah Foto Syur Cinta Suci di Media Sosial Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Hubungan Pelaku dengan Korban

Teka-teki pengunggah foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat melalui akun facebook palsu dengan nama Cinta Suci akhirnya terkuak.

Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:12 WIB
Pengunggah Foto Syur Cinta Suci di Media Sosial Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Hubungan Pelaku dengan Korban
Ilustrasi foto syur. (via Beritabali.com)

SuaraKalbar.id - Teka-teki pengunggah foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat melalui akun facebook palsu dengan nama ‘Cinta Suci’ akhirnya terkuak.

Kepolisian Resor Kota Mataram berhasil melacak dan menangkap pelaku pengunggah foto syur tersebut yang berinisial S (29), asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran nomor telepon milik pelaku yang terhubung dengan akun facebook Cinta Suci tersebut.

“Dengan adanya bukti tersebut, polisi menangkap S di rumahnya.”

Baca Juga:Ganjar Pranowo Disebut Kemlinthi, Mantan Wali Kota Solo Beri Respon Menohok dan Tantang Politisi PDIP Adu Data

Dalam penangkapan tersebut, Polisi juga menyita telepon genggam, akun palsu pelaku beserta bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook.

Kadek Adi menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban M.

Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.

Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Angel Lelga Dulu Ngaku Pemilik Angel Token, Kenapa Pas Ada Kasus Kini Cuma Jadi BA?

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan S yang kini menjadi tersangka tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap motif pelaku mengunggah foto syur korban.

Kepada polisi, S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.

"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," jelas Kadek Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini