Gagal Move On, Pria di NTB Unggah Foto Syur Mantan Kekasih di Media Sosial Pakai Akun Palsu

"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku,"

Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:51 WIB
Gagal Move On, Pria di NTB Unggah Foto Syur Mantan Kekasih di Media Sosial Pakai Akun Palsu
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berisial S (29) asal Narmada, Kabupaten Lombok Barat, harus berurusan dengan polisi karena mengunggah foto syur mantan kekasih di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengungkap S ditangkap karena mengunggah foto syur seorang perempuan berinisial M (39) asal Kabupaten Lombok Barat, di media sosial Facebook.

"Jadi, pelaku ini yang mengunggah melalui akun palsu dengan nama 'Cinta Suci'. Setelah kami telusuri, akun tersebut terkoneksi dengan nomor telepon milik pelaku," kata Kadek Adi.

S ditangkap di rumahnya beserta barang bukti telepon genggam, akun palsu pelaku dan bukti unggahan foto syur di media sosial Facebook.

Baca Juga:Pengunggah Foto Syur Cinta Suci di Media Sosial Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Hubungan Pelaku dengan Korban

Kadek Adi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban M.

Dalam laporan tersebut, M mengaku sudah menjadi korban pelecehan akibat unggahan dari akun "Cinta Suci" tersebut.

"Penyelidikan pun kami lakukan dengan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.

Karena itu dari hasil gelar perkara, Kadek Adi meyakinkan bahwa perbuatan S telah memenuhi unsur pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sesuai ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata dia.

Baca Juga:Ingin Dapatkan Uang Dari Facebook? Ikuti Cara Ini Demi Kumpulin Cuan!

Dari hasil pemeriksaan S mengaku pernah menjalin asmara dengan korban. Namun hubungan S dengan M hanya berjalan hingga dua bulan.

"Karena tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku mentransmisikan foto syur hasil cuplikan 'video call' dengan korban saat masih pacaran melalui akun palsu itu, 'Cinta Suci'," ungkap Kadek Adi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini