Sempat Didemo karena Memvonis Bebas Bandar Narkoba, Tiga Hakim di Palangka Raya Dinonaktifkan

"Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," terang Wahyu.

Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 19:04 WIB
Sempat Didemo karena Memvonis Bebas Bandar Narkoba, Tiga Hakim di Palangka Raya Dinonaktifkan
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-Fordayak Kalteng.

SuaraKalbar.id - Beberapa lalu masyarakat Palangka Raya dibuat hebih dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang memberikan vonis bebas kepada bandar narkoba.

Keputusan tersebut pun mendapatkan protes dari berbagai masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat bahkan sempat menggelar aksi demo di depan PN Palangka Raya.

Menanggapi kegaduhan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kalimantan Tengah, saat ini telah memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk menonaktifkan sementara tiga hakim PN setempat yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba bernama Saleh.

"Perintah penonaktifan tertuang dalam Surat Nomor W16- U/995/HK/V/2022 perihal Perkara Pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK," ungkap Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo usai menemui puluhan warga yang melakukan demonstrasi di Palangka Raya, Kamis.

Baca Juga:Bebaskan Terdakwa Bandar Narkoba, Tiga Hakim PN Palangkaraya Dinonaktifkan

Wahyu mengungkapkan ketiga hakim itu bernama Heru Setiyadi, Syamsuni, dan Erhammudin. Tiga hakim ini tidak diperbolehkan lagi tangani perkara baru sejak mereka resmi nonaktif.

Meski begitu, Wahyu menerangkan, perkara yang sebelumnya sudah ditangani oleh ketiga hakim tersebut masih tetap boleh dilanjutkan dengan catatan perkara bersifat putusan atau jelang hasil akhir persidangan.

Wahyu mengungkapkan bahwa PN Palangka Raya saat ini sudah membentuk tim pemeriksaan dengan tujuan untuk mengetahui apakah ketiganya melanggar kode etik terhadap perkara tersebut atau tidak.

Setelah hasil pemeriksaan tim dari PN selesai, kata Wahyu, PT juga akan bentuk tim yang hasil dari pemeriksaan itu akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa hasil berkas tim pemeriksaan dari PT terkait dengan tiga hakim yang memvonis bebas terduga bandar narkoba di PN Palangka Raya.

Baca Juga:Pimpinan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Panggil Hakim yang Berikan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

"Apabila terbukti bersalah, akan ada sanksi terhadap mereka sesuai dengan hasil temuan pemeriksaan," terang Wahyu.

Sementara itu, Bambang Irawan selaku koordinator aksi bersama sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan menegaskan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan dari PT tersebut.

Bahkan, Ketua Umum Fordayak Kalimantan Tengah beserta sejumlah organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan tersebut akan terus mengawal terkait dengan persoalan ini.

"Kami harap dengan dinonaktifkan tiga hakim tersebut tidak boleh lagi beraktivitas seperti biasa. Kalau bisa selama nonaktif sementara, tunjangan dan gaji mereka tidak usah dibayarkan oleh Negara. Kalau perlu, mereka harus pindah dari Kalteng," katanya. Antara 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak