Hakim yang Memvonis Bebas Bandar Narkoba di Palangka Raya Akan Diperiksa

pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran

Bella
Rabu, 01 Juni 2022 | 07:00 WIB
Hakim yang Memvonis Bebas Bandar Narkoba di Palangka Raya Akan Diperiksa
Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan saat berdemonstrasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait vonis bebas bandar sabu, Jumat (27/5/2022). ANTARA/HO-Fordayak Kalteng.

SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu, masyarakat Palangka Raya dihebohkan dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri setempat kepada seorang bandar narkoba bernama Saleh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zainuddin memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota setempat, agar segera membentuk tim pemeriksaan terhadap para hakim yang memvonis bebas terdakwa bandar narkoba jenis sabu tersebut.

Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi rekannya Ajidinnor, Selasa, mengungkapkan pemeriksaan terhadap para majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran di dalam melakukan pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

"Baik itu pelanggaran hukum acara, materiil dan kode etik hakim," ungkap Wahyu.

Baca Juga:Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITE, Reaksi Adam Deni: Nggak Apa-apa

Terkait adanya aksi demo sejumlah organisasi masyarakat di Kota Palangka Raya di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat, yang mendesak agar hakim yang menangani perkara Saleh dapat segera di non aktifkan.

Menjawab hal tersebut, Wahyu dan Ajidinnor  mengatakan, memang benar kewenangan PT Palangka Raya dapat menonaktifkan hakim di tingkat PN setempat.

Namun yang harus dicatat adalah, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Hakim bahwa kewenangan itu dilakukan ketua PT setelah hasil pemeriksaan oleh tim PN ditemukan ada pelanggaran, sehingga ketua PT menarik persoalan itu.

Kemudian itu, setelah ditarik ketua PT akan melakukan pemeriksaan lanjutan apa yang sudah dilakukan pemeriksaan di tingkat PN. Selanjutnya setelah ditarik hasil pemeriksaan PT akan dikirimkan ke tingkat Badan Pengawas (Bawas).

"Karena kewenangan menjatuhkan hukuman satu-satunya adalah ditingkat pusat yakni Mahkamah Agung (MA) yang dalam hal ini adalah Bawas," katanya.

Baca Juga:Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Dengan adanya aturan tersebut, dirinya menegaskan, bahwa PT Palangka Raya sudah merespon terkait tuntutan para pendemo yang beberapa waktu lalu menggelar aksi damai di depan kantor PN Palangka Raya terhadap kasus vonis bebas terhadap terdakwa narkoba.

"Sekali lagi mohon dipahami oleh para pendemo, bahwa dalam persoalan tersebut akan ditempuh dengan cara prosedur yang ada. Kemudian hukuman yang diberikan tidak bersifat seketika harus melakukan pemeriksaan secara benar sesuai peraturan dalam perundang-undangan dan ditunggu lah hasilnya nanti," pungkas Wahyu. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini