DPR dan KPU Telah Sepakat, Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun

Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan,

Bella
Senin, 06 Juni 2022 | 14:47 WIB
DPR dan KPU Telah Sepakat, Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

SuaraKalbar.id - Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menyatakan bahwa, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyepakati anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 sebesar Rp76,6 triliun.

Kesepakatan oleh DPR RI dan KPU RI itu dilakukan dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (06/06/2022).

”Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan, saat melakukan jump apers, Senin.

Terkait hal itu, Puan berharap anggaran tersebut bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga:Hasto Komentari Foto Bersama Puan Maharani dengan Anies Baswedan di Ajang Formula E Jakarta

Selain itu, DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.

“Namun, penanganan sengketa pemilu tersebut diupayakan bisa lebih cepat agar tidak berlarut-larut, sehingga pelaksanaan pemilu serta pilkada berjalan sesuai dengan harapan,” katanya.

Dirinya juga meminta, agar aspek sumber daya manusia (SDM) yang melaksanakan setiap tahapan pemilu harus diperhatikan, misalnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), khususnya terkait syarat pendidikan, kesehatan, dan beban kerja.

Puan menilai, aspek keselamatan dan beban kerja petugas pemilu harus diperhatikan agar peristiwa meninggalnya petugas di Pemilu 2019 tidak terulang kembali.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan pihaknya memerlukan dukungan DPR dalam bertugas menyusun peraturan KPU (PKPU) terkait semua tahapan pemilu.

Baca Juga:Posisi Duduk Puan Maharani Diapit Jokowi dan Anies, Pengamat: Bukan Kebetulan

"Sehingga, pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu; dan dari sisi anggaran Pemilu ada di DPR dalam hal persetujuan," kata Hasyim.

Tak lupa dirinya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II DPR dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurutnya, dukungan politik dari DPR sangat penting agar pemilu yang dilaksanakan reguler setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak