SuaraKalbar.id - Artis Krisna Mukti melaporkan Yeni Khaidir terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Krisna Mukti lebih dulu dilaporkan oleh Yeni Khaidir atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan sebesar Rp724 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, membenarkan bahwa Krisna Mukti membuat laporan terkait pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (6/6) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:Tak Terima Dituding Melakukan Penggelapan Uang Arisan, Krisna Mukti Lapor Balik
"(Pasal yang dilaporkan) pencemaran nama baik atau fitnah," ungkap Endra.
Zulpan menerangkan dalam laporan itu Krisna Mukti merasa difitnah oleh Yeni Khaidir yang disebut sebagai pengelola arisan tersebut.
Krisna Mukti pun melaporkan Yeni Khaidir atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Korban mengetahui terlapor melaporkan korban dengan tuduhan melakukan penipuan dan menggelapkan dana arisan yang diikuti korban dan terlapor sebagai bandar arisan tersebut," kata Zulpan.
Sebelumnya Krisna Mukti dan sejumlah nama lainnya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan dengan kerugian ratusan juta rupiah oleh pelapor Yeni Khaidir, pada Jumat (3/6).
Baca Juga:Benarkan Butuh Modal Buat Kampanye, Krisna Mukti Bantah Gelapkan Duit Arisan
Laporan Yeni Khaidir itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Krisna Mukti dkk dilaporkan atas tuduhan pasal penipuan dan/atau penggelapan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Antara