Mencuri Mobil Milik Muridnya, Seorang Guru Spiritual Asal Pasuruan Diringkus Polisi

kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking

Bella
Rabu, 08 Juni 2022 | 18:12 WIB
Mencuri Mobil Milik Muridnya, Seorang Guru Spiritual Asal Pasuruan Diringkus Polisi
Polisi saat membawa tersangka kasus pencurian mobil untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Sukoharjo, Jateng, Rabu (8/6/2022). (ANTARA)

SuaraKalbar.id - Seorang perempuan bernama Nuning Pratiwi (41), warga Kabupaten Sukoharjo menjadi korban pencurian mobil oleh guru spiritual suaminya berinisial APA (26).

Pelaku ditangkap di rumahnya, Desa Prigen Pasuruan Jatim, pada Senin (6/6) malam. Polisi juga menemukan barang bukti Honda Brio Nopol AD 1015 ZB yang sudah dijual pelaku dengan harga Rp15 juta.

"Korban dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan guru spiritual dari suami korban," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, dalam konferensi pers, di Mako Polres Sukoharjo, Rabu (8/6/2022).

Teguh menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku hendak bersilaturahmi ke rumah korban di Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, pada Kamis (19/5).

Baca Juga:Ratusan Kendaraan Antre di SPBU setelah Gempa Mamuju, Motor dan Mobil Berjam-jam Dapatkan BBM

Pada saat pelaku tiba di rumah korban, kondisi rumahnya dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.

"Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya," katanya.

Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen Pasuruan Jawa Timur lalu menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.

Berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual oleh pelaku.

Pelaku yang merupakan warga Prigen Pasuruhan Jawa Timur itu kini ditahan di Mako Polres Sukoharjo bersama barang bukti mobil Honda Brio untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata

Baca Juga:Niat Mau Silaturahmi, Guru Spiritual di Sukoharjo Malah Bawa Kabur Mobil Muridnya dan Dijual Rp15 Juta

Atas perbuatannya, APA dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini