Nilai Aset Sementara yang Disitia Terkait Kasus Penipuan Investasi Binomo Sudah Mencapai Rp67 Miliar

Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715

Bella
Kamis, 09 Juni 2022 | 10:14 WIB
Nilai Aset Sementara yang Disitia Terkait Kasus Penipuan Investasi Binomo Sudah Mencapai Rp67 Miliar
Indra Kenz tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo ikut ditahan Penyidik Bareskrim Polri.

SuaraKalbar.id - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka penipuan investasi Binomo dengan nilai sementara Rp67 miliar.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara mengungkapkan nilai sementara aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita.

Barang-barang tersebut yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai.

"Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," ungkap Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:Nilai Aset Para Tersangka Penipuan Investasi Binomo yang Disita Mencapai Rp 67 Miliar

Candra menerangkan aset-aset yang disita dengan perkiraan nilai sementara itu ialah empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp32,8 miliar, dua kendaraan mewah senilai Rp3,8 miliar, 12 jam tangan mewah senilai sekitar Rp25 miliar, dan penyitaan uang sejumlah Rp5 miliar.

Sementara itu, penyidikan perkara tersebut masih berlanjut dan polisi masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Candra menambahkan total ada 131 orang saksi yang diperiksa, yang tujuh di antaranya merupakan saksi ahli.

"Kerugian para korban afiliator IK (Indra Kusuma alias Indra Kenz) sebanyak 144 orang sekitar Rp83 miliar," katanya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK), Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan lewat trading opsi binari Binomo dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Antara

Baca Juga:Lagi! Polisi Sita Aset Rp 67 Miliar Milik Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Cs Dimiskinkan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini