Niat Hati ke Pelaminan Berujung Jadi Tahanan, Duda di Pariaman Ditangkap Polisi karena Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Alasan tersangka membagikan foto tersebut karena korban menolak diajak menikah.

Bella
Kamis, 09 Juni 2022 | 18:09 WIB
Niat Hati ke Pelaminan Berujung Jadi Tahanan, Duda di Pariaman Ditangkap Polisi karena Sebar Foto Syur Mantan Pacar
Ilustrasi foto porno.[Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraKalbar.id - Seorang Duda berusia 38 tahun, warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman,  Sumatera Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menyebar foto syur mantan pacar di internet.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi mengungkapkan, saat ini duda berinisial M tersebut telah ditangkap karena diduga menyebarkan foto asusila mantan pacarnya berinisial IY di Facebook.

Dirinya mengungkapkan, nekat melakukan aksinya lantaran ajakan menikahnya ditolak oleh mantan pacar yang berstatus janda beranak tiga tersebut.

"Alasan tersangka membagikan foto tersebut karena korban menolak diajak menikah. Awalnya berupa tulisan atau status tak senonoh kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban di media sosial," katanya saat jumpa pers di Pariaman, Kamis.

Baca Juga:Sakit Hati Tak Direstui, Pria di Pariaman Sebar Foto Syur Pacar di Media Sosial

Arvi memaparkan, dalam aksinya, tersangka membuat akun Facebook dengan menggunakan nama korban dan membagikan foto nirbusana seorang perempuan (korban) di akun Facebook yang dikelolanya itu.

Akibatnya, korban IY (39), warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, tersebut melaporkan tersangka ke Polres Pariaman dan pada Rabu (8/6) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka ditangkap.

"Korban yang langsung melaporkan. Perbuatan ini merupakan delik aduan," ungkapnya.

Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu sebuah gawai atau telepon pintar yang digunakan mengunggah status dan foto nirbusana korban serta tangkapan layar status dan foto tersebut.

Polisi Pariaman bakal menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga:Ibu Kecewa Tetangga Cuek Saat Anak Nangis Ingin Naik Mobil Baru Tuai Perdebatan

Kasus penyebaran atau mengancam dengan foto nirbusana karena lamaran ditolak, sebelumnya juga pernah ditangani oleh Polres Pariaman.

"Masyarakat belum mengetahui bagaimana caranya bermedia sosial. Apa-apa saja diunggah di media sosial," kata dia.

Sementara itu, M mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sehingga dirinya ingin menikahinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Awalnya dia (korban) mau menikah dengan saya, namun karena keluarganya tidak setuju maka dia tidak bersedia lagi menikah dengan saya," katanya. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini