Remaja 16 Tahun di Jambi Setubuhi dan Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Online

Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya

Bella
Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:49 WIB
Remaja 16 Tahun di Jambi Setubuhi dan Tawarkan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Online
ilustrasi pencabulan

SuaraKalbar.id - Seorang remaja inisiasi Z (16) diduga terlibat perdagangan wanita muda yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial secara daring.

Ia kemudian diamankan Anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," kata Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (11/6/2022).

Kristian menjelaskan, remaja itu ditangkap polisi lantaran diduga terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel Kota Jambi.

Baca Juga:Akhir Pelarian Pria Bejat Perkosa Anak Kandung di Riau, Ditangkap di Batam

Di hotel itu pula, Z menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring usai melakukan persetubuhan.

Z lalu disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Namun untuk mengarah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial, Kristian mengatakan hal itu masih didalami penyidik Polda Jambi.

"Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," kata Kristian.

Ada dua orang yang menjadi korban Z dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, masing-masing berusia 14 dan 16 tahun.

" Namun, bukti itu belum begitu kuat dan masih dalam pemeriksaan penyidik mengarah ke TPPO, namun belum lengkap dari bukti-bukti yang ada," katanya.

Baca Juga:Sopir Truk Tabrak Remaja yang Hadang Truk demi Konten hingga Tewas di Tangerang Dibebaskan: Sopirnya Nggak Salah

Meski tersangka anak di bawah umur, namun menurut Kristian tindakan tersangka sudah melanggar hukum.

"Saat ini tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara," ucapnya. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini