Bobol Bank Jatim, Pasutri di Surabaya Ini Rugikan Negara Hingga Rp60,2 Miliar

pasangan berinisial DC dan RK itu merugikan negara Rp60,2 miliar.

Bella
Senin, 13 Juni 2022 | 22:46 WIB
Bobol Bank Jatim, Pasutri di Surabaya Ini Rugikan Negara Hingga Rp60,2 Miliar
Pasangan suami istri DC dan RK mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kredit macet Bank Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp60, 2 miliar di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus pembobolan Bank Jatim.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, akibat perbuatannya tersebut, pasangan berinisial DC dan RK itu merugikan negara Rp60,2 miliar.

"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," ungkap I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Kasna menjelaskan, saat itu Bank Jatim menyetujui pinjaman kedua tersangka sebesar Rp50 miliar.

Baca Juga:Edan! Suami-Istri di Surabaya Ini Bobol Bank Jatim Hingga Rp 60,2 Miliar

Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.

Kasna menerangkan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.

Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli 3 unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

Baca Juga:Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya, Big Match Piala Presiden 2022

"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," ungkap Kajari Kasna. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini