SuaraKalbar.id - Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif masuk ke Taman Wisata Candi Borobudur kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tarif masuk untuk umum tetap dikenakan sebesar Rp50.000 per orang.
"Intinya tidak ada kenaikan tarif, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," kata Basuki saat ditemui awak media di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6 /2022).
Namun, kata Basuki, Pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari dengan mewajibkan pengunjung untuk mendaftar secara daring (online) terlebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah mencontohkan cara pelestarian terhadap bangunan objek pariwisata Borobudur ini dengan Mesir yang juga melarang pengunjung untuk naik sampai ke Piramida.
"Seperti Mesir tadi contohnya, sudah dilarang sama sekali tidak boleh naik ke piramida. Pak Menko sudah pelajari juga, termasuk Machu Picchu," kata Basuki.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan akan membatasi jumlah pengunjung di kawasan wisata Candi Borobudur, Jawa Tengah, menjadi sebanyak 1.200 orang per hari.
Pembatasan itu juga diiringi kebijakan tarif baru tiket masuk, yakni 100 dolar AS untuk wisatawan mancanegara dan Rp750 ribu untuk wisatawan domestik.
"Kami juga sepakat untuk membatasi kuota turis sebanyak 1.200 orang per hari, dengan biaya 100 dollar untuk wisman dan turis domestik sebesar 750 ribu rupiah. Khusus untuk pelajar, kami berikan biaya 5.000 rupiah saja," katanya sebagaimana dikutip dari akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).
Baca Juga:Jokowi Resmi Batalkan Kenaikan Tarif Candi Borobudur Rp750 Ribu
Menurut Luhut, langkah tersebut dilakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara. Antara