Poilisi Gagalkan 214 Kilogram Ganja Siap Edar asal Sumatera

Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui mendapat upah sebesar Rp15.000.000 untuk mengantarkan ganja tersebut.

Bella
Rabu, 15 Juni 2022 | 22:16 WIB
Poilisi Gagalkan 214 Kilogram Ganja Siap Edar asal Sumatera
Ilustrasi ganja (stock image)

SuaraKalbar.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan 214 kilogram ganja siap edar asal Sumatera.

"Kita tangkap pelaku berserta barang bukti ganja siap edar 214 kilogram siap edar di Sumatera," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.

Zulpan mengatakan anggota Polres Metro Jakarta Barat mengembangkan kasus ratusan kilogram ganja tersebut dari hasil pengungkapan sebelumnya.

Awalnya, Zulpan menjelaskan petugas Polres Metro Jakarta Barat menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Sumatera menuju Jawa pada 7 Juni 2022 lalu.

Baca Juga:Pelaku Penodongan Senjata Api di Kafe Senopati Ternyata Hanya Kombes di Lingkungan Pertemanan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi menelusuri dan memantau satu mobil yang dikendarai oleh NP (29).

Petugas selanjutnya menciduk NP ketika mengendarai mobil tersebut di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Saat ditangkap, NP kedapatan membawa ganja dengan berat mencapai 214 kilogram. Ganja tersebut direncanakan akan diedarkan di kawasan Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, NP diketahui mendapat upah sebesar Rp15.000.000 untuk mengantarkan ganja tersebut.

Kini petugas kepolisian memburu tersangka yang memberi upah terhadap NP tersebut.

Baca Juga:TNI AL Gagalkan Ribuan Burung Asal Kalimantan yang Hendak Diselundupkan ke Jawa Melalui Laut

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun dan denda maksimum sebesar Rp10 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini