Pelaku Penodongan Senjata Api di Kafe Senopati Ternyata Hanya Kombes di Lingkungan Pertemanan

IR yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi ternyata hanya sering dipanggil Kombes di lingkungan pertemanan saja.

Bella
Rabu, 15 Juni 2022 | 22:05 WIB
Pelaku Penodongan Senjata Api di Kafe Senopati Ternyata Hanya Kombes di Lingkungan Pertemanan
Ilustrasi penembakan. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengungkapkan salah satu penodongan senjata api di Kafe Vol Bottle Senopati, berinisial IR ternyata bukan anggota Polri.

IR yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi ternyata hanya sering dipanggil ‘Kombes’ di lingkungan pertemanan saja.

"Sempat beredar bahwa IR mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Kombes. Kami sampaikan bahwa itu tidak benar bahwa tersangka bukan Polri dan bukan berpangkat Kombes," ungkap Kombes Pol. Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Sementara itu, Budhi menerangkan alasan IR menodongkan senjata tersebut lantaran tersangka lain, AAR membantu temannya yang tidak terima saat korban AA tidak sabar mengantre di toilet.

Baca Juga:Kelompok Milenial Dukung Polri Terkait Larangan Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Korban AA yang saat itu di depan mencoba menggedor-gedor pintu hingga teman AAR yang di dalam lalu keluar dari toilet.

Kemudian, teman tersangka memanggil AAR sehingga terjadi perdebatan antara AAR dan AA.

Tersulut emosi dalam perdebatan, AAR kemudian memukul AA menggunakan "knuckle". Tak sampai di situ kemudian datang teman AAR lainnya, yakni IR yang berusaha melerai.

Selanjutnya, IR membawa korban ke sebuah ruangan dan mengacungkan pistol senjata kepada korban AA.

Kejadian tersebut terekam kamera tersembunyi atau "CCTV" kemudian diketahui viral melalui media sosial.

Baca Juga:Korlantas Polri Imbau Pengendara Sepeda Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Kelompok Milenial Berikan Apresiasi

Akibat peristiwa tersebut, dua tersangka dijerat pasal yang berbeda, yakni AAR dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sedangkan IR terancam hukuman maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata secara ilegal.

"Tersangka IR dikenakan UU darurat karena kepemilikan senjata maka yang bersangkutan kita kenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Budhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini