Seorang Pria Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu Kandungnya Sendiri

Pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan kepada dua cucu dari anak pertamanya yang masih berusia lima dan enam tahun,

Bella
Selasa, 21 Juni 2022 | 05:00 WIB
Seorang Pria Tega Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu Kandungnya Sendiri
Ilustrasi pemerkosaan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RH (51 tahun) di Ambon, Maluku, tega memperkosa kelima anak dan kedua cucunya sendiri.

Mengetahui hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mendesak pelaku pemerkosaan  diproses dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan dihukum maksimal.

"Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak dan cucu kandungnya, yang seharusnya menjadi pelindung dalam keluarga merupakan perbuatan yang sangat keji. Tidak ada toleransi apapun terhadap segala tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapa pun, terlebih seorang ayah," ungkap Menteri PPPA melalui siaran pers, Jakarta, Senin.

Pihaknya juga meminta penanganan kasus tersebut dilakukan seadil-adilnya dengan memerhatikan kepentingan korban.

Baca Juga:Tahun Ajaran Baru Segera Tiba, Ini 3 Risiko Penghambat Persiapan Dana Pendidikan Anak

Menurutnya, pelaku harus dihukum maksimal mengingat korbannya banyak dan mereka adalah anak dan cucu kandungnya pelaku.

Tindakan hukum yang berat atas kasus kekerasan seksual sangat diperlukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain.

"Saya harap pelakunya dihukum berat karena menurut keterangan saksi di kepolisian, pelakunya masih mengulang perbuatannya meski telah terungkap dan diketahui oleh ibu korban," katanya.

Bintang menambahkan pihaknya melalui Tim SAPA 129 mengawal pendampingan korban dan memastikan ketujuh korban mendapatkan layanan pemulihan trauma.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Kota Ambon dan pelaku berinisial RH telah mengakui perbuatannya dan ditahan polisi.

Baca Juga:Sinopsis Film Nanny McPhee: Kisah 7 Anak dan Pengasuh Aneh

RH (51 tahun) telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu lama, mulai dari anak pertama hingga anak kelima.

Perbuatan bejat RH sempat diketahui ibu korban ketika pemerkosaan masih dilakukan kepada anak pertamanya pada saat kelas VI SD hingga SMP. Namun, ibu korban memaafkan pelaku dan tidak melaporkannya ke polisi.

Kini korban yang merupakan anak pertama telah berusia 27 tahun dan memiliki dua anak.

"Ternyata pelaku tidak bertobat bahkan melakukan perbuatan kejinya juga kepada seluruh anaknya dan kepada dua cucu dari anak pertamanya yang masih berusia lima dan enam tahun," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.

RH beralasan perbuatan itu dilakukan dengan alasan agar anak tidak kesakitan ketika malam pertama pernikahan dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan orang lain.

Kejahatan RH terbongkar ketika salah satu cucu yang diperkosa mengalami sakit pada kemaluannya. Akhirnya sang cucu mengaku pada ibunya atas pemerkosaan yang dialami.

Perbuatan RH kemudian dilaporkan ke polisi oleh ibunya yang juga anak pertama yang pernah diperkosa oleh pelaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini