SuaraKalbar.id - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pengedar di Jalan Gajah Mada Pontianak.
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial Arm tersebut ditangkap saat melakukan transaksi dengan barang bukti sebanyak 10 plastik transparan ukuran besar barang yang berisi sabu-sabu dengan total seberat satu kilogram.
"Personel Satnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang sedang membawa sabu-sabu dalam jumlah banyak," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra dalam keterangan tertulis, di Pontianak, Selasa.
Dirinya menerangkan,penangkapan tersebut pihaknya menyita berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa paket narkotika.
Baca Juga:Aji Santoso: Persebaya Petik Banyak Pelajaran dari Grup Neraka Piala Presiden
“sehingga kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka Arm di depan Supermarket Ligo Mitra, Jalan Gajah Mada bersama barang bukti barang haram tersebut," katanya lagi.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka mengakui barang haram tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya," ujarnya pula.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 3 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.
Baca Juga:PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Begini Penjelasannya
"Narkoba apa pun jenisnya, sangat merusak masa depan generasi muda. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba," ujarnya.