SuaraKalbar.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi mengungkapkan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa terkait dugaan kasus korupsi ekspor CPO.
Luthfi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei. Dalam pemeriksaan tersebut, Lutfi menerima 15 pertanyaan dari penyidik.
"Mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yang dia ketahui, apa dia dengar, dia alami untuk pembuktian terhadap lima tersangka, tapi kalau yang relevan untuk tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, di Jakarta, Rabu.
Supardi menerangkan, pihaknya menggali keterangan terkait latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kementerian Perdagangan seperti aturan harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan DMO dan lain beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE).
Baca Juga:Diperiksa Kejagung, Mantan Mendag Muhammad Lutfi Ditanya Soal DMO hingga Penerbitan PE
"Juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," kata Supardi.
Dalam pemeriksaan tersebut, Supardi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan fakta terkait suap yang diduga diterima Lutfi dari para pengusaha sawit.
"Jadi sampai saat ini kami belum bisa menemukan fakta itu (suap)," ujar Supardi.
Sementara itu, terkait keberadaan Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan siapa yang membawanya, Supardi enggan menjawab dengan alasan sudah masuk materi pemeriksaan. Antara
Baca Juga:Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Dari Mantan Mendag Muhammad Lutfi