SuaraKalbar.id - Holywings kembali membuat geger publik. Namun kali ini bukan mengenai pertandingan tinju. Holywings membuat gaduh lantaran mengunggah promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Akibat unggahan promosinya tersebut, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut. Dirinya mengkonfirmasi pihaknya telah menerima laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Baca Juga:Bamus Betawi Minta Pemprov DKI Jakarta Sanksi Berat Holywings
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Kasus ini pun saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.
"(Terlapor) Dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen, bisa admin IG, macam-macam," kata Zulpan melansir Antara.
Sementara itu, pihak Holywings telah membuat permintaan maaf melalui akun Instagram resmi Holywings Indonesia @holywingsindonesia.
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Hollywings Indonesia, dengan sanksi yang sangat berat," ujar Holywings melalui akun Instagramnya.
Manajemen Holywings mengaku tak berniat mengaitkan unsur agama dalam promosi minuman keras tersebut.
Baca Juga:Ikut Laporkan Holywings Indonesia ke Polisi, Sapma PP: Dia Meremehkan Nama Muhammad Suka Mabuk
"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama ke dalam bagian dari promosi kami, oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," tulis Holywings.