Jual Miras dengan Kandungan Alkohol Tinggi, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe eks Holywings

Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini masih terafiliasi dengan Holywings

Bella
Minggu, 26 Juni 2022 | 04:30 WIB
Jual Miras dengan Kandungan Alkohol Tinggi, Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe eks Holywings
Ilustrasi miras oplosan [Foto: ANTARA]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyegel Elvis Cafe karena terbukti menjual dan menstok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.

"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis," ujar Bima, Sabtu.

Bima membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Sebelumnya, Holywings sebagaimana diberitakan, mempromosikan minuman keras melalui media sosial.

Baca Juga:Kasus Promosi Miras, Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Penutupan Holywings di Seluruh Indonesia

Hal tersebut membuat Bima Arya ingin memastikan apakah iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe. 

Ketika dilakukan pemeriksaan, Elvis Cafe terbukti menyetok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.

Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.

"Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya," jelas Bima.

Kafe Holywings di Kota Bogor sempat juga diwanti-wanti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (9/1) yakni tepat satu bulan sebelum peluncurannya, untuk memastikan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras di atas lima persen.

Baca Juga:Ini Sederet Kontroversi Tempat Hiburan Malam Holywings

Bima Arya saat itu mengecek tata ruang bangunan Kafe Holywings di Jalan Pajajaran Bogor dan meminta pemiliknya Ivan Tanjaya menghadap untuk memberi tahu kriteria kafe yang mungkin di Kota Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini