SuaraKalbar.id - Dua pekerja masing-masing berinisial RS asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang menjadi korban longsor di Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (25/6/2022) sore. Saat itu, kedua korban tengah menyemprot areal dinding lubang galian.
Namun, secara tiba-tiba terjadi longsor dan menimbum kedua korban di lokasi yang disemprot keduanya.
"Kedua korban tertimbun dan diduga meninggal dunia di lokasi kejadian,” katanya.
Saat ini jenazah kedua pekerja tersebut sudah dievakuasi oleh pihak terkait.
“Sejak kemarin Minggu (26/6/2022) kemarin, kedua korban sudah dibawa untuk proses visum dan identifikasi,” kata Jansen melansir suarakalbar.co.id-jaringa suara.com-.
Dalam kesempatan tersebut, Jansen menegaskan aktivitas tambang emas ilegal merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.
Selain itu, kata Jansen, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan,” imbaunya.
Baca Juga:Akses Banyuwangi-Bondowoso Lewat Erek-erek Ijen Lumpuh Total Gara-gara Longsor