Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 150 Ribu, Karyawan Toko di Sintang Tega Pukul Kepala Bosnya dengan Besi Hingga Tewas

Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok

Bella
Senin, 27 Juni 2022 | 21:36 WIB
Tak Diberi Pinjaman Uang Rp 150 Ribu, Karyawan Toko di Sintang Tega Pukul Kepala Bosnya dengan Besi Hingga Tewas
Aksi pembunuhan terekam cctv (Instagram/borobudur_media)

SuaraKalbar.id - Motif pembunuhan terhadap bos toko ban di Sintang, Kalimantan Barat akhirnya terungkap.

Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan, pembunuhan tersebut diawali dengan cekcok lantaran pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp150 ribu namun ditolak oleh korban.

“Sebelum kejadian tersangka sempat meminjam uang dengan korban sebesar Rp.150.000 tapi tidak diberikan dan berakhir cekcok" ucap Ferdian dalam di hadapan wartawan (27/06)

Dalam cekcok tersebut, pelaku R warga Kelurahan Rawa Mambok, Kecamatan Sintang, yang dalam hal ini merupakan karyawan dari toko milik korban merasa sakit hati dengan ucapan korban.

Baca Juga:Unik! Acara Ulang Tahun Berpadu Resepsi Pernikahan, Warganet Ikut Bahagia

"lantaran kalimat yang diucapkan korban seperti ini KAU PERNAH DIAJARI ORANG TUA KAU ATURAN TIDAK, PERNAH DI SEKOLAHIN ORANG TUA KAU TIDAK yang mana membuat tersangka sakit hati dan spontan mengambil besi di sekitar serta menghantamkan ke kepala korban” ungkap Kapolres.

Korban dipukul pada bagian kepala ketika duduk di kursi kasir, saat kejadian hanya ada tersangka dan korban di dalam toko.

Akibat pukulan tersebut, korban langsung tersungkur hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah pembunuhan tersebut, keesokan subuhnya pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku kembali ke TKP untuk mengambil dan membungkus jenazah korban menggunakan kardus dan dimasukkan ke dalam karung plastik.

Tak sampai di situ, setelah itu tersangka membuang jenazah korban di bawah jembatan Rokan Penyanggak, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tempunak.

Baca Juga:Ini Cara Convert YouTube MP3 Download Lagu TikTok dengan Mudah, Bisa di MP3 Juice!

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 2 atau 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini