Mardani H Maming Ajukan Praperadilan, KPK Geledah Apartemen Miliknya

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi,

Bella
Rabu, 29 Juni 2022 | 05:00 WIB
Mardani H Maming Ajukan Praperadilan, KPK Geledah Apartemen Miliknya
mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik  Mardani H. Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa.

"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut  telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Mardani tersebut.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi," kata Ali

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani tersebut telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini