"Paling lambat 14 hari setelah mediasi ini dilakukan. Tetapi, pada saat akan diminta tanda tangan berita acara pihak perusahaan malah menolak itu,"ungkapnya.
Heri juga merasa kecewa dikarenakan pada saat mediasi akan selesai pihak perusahaan malah baru membukakan dokumen.
"Sebenarnya kecewa juga, karena dokumen baru mau dibuka perusahaan pada saat mediasi sudah mau selesai,"terangnya.
Sebelumnya, pada Kamis (23/06/2022), ratusan Petani Plasma PT. Peniti Sungai Purun (PSP) HPI AGRO melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalimantan Barat di bilangan jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga:Harga Cabai Meroket, Petani di Lembang Telan Pil Pahit, Hasil Panen Rawan Dicuri
Ikatan Petani Plasma tersebut meminta agar dewan perwakilan rakyat dapat mendampingi proses tuntutan yang diharapkan para petani kepada pemerintah terutama pada pihak perusahaan.Untuk diketahui, PT Peniti Sungai Purun (PSP) merupakan satu di antara anak perusahaan milik HPI AGRO yang bergerak di bidang agrobisnis perkebunan sawit.
Para petani di perkebunan sawit itu meminta keadilan terhadap upah bagi hasil dari plasma perusahaan tersebut.
Kontributor: Diko Eno