Perusahaan Sawit di Mempawah Tolak Kesepakatan, Mediasi Petani Plasma Tak Membawa Hasil

Pada saat akan diminta tanda tangan berita acara pihak perusahaan malah menolak itu

Bella
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:54 WIB
Perusahaan Sawit di Mempawah Tolak Kesepakatan, Mediasi Petani Plasma Tak Membawa Hasil
Ratusan Petani mengatasnamakan Ikatan Plasma PT Peniti Sungai Purun- HPI Agro melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis (23/06/2022) lalu. [Suara.com/Diko Eno]

SuaraKalbar.id - Mediasi yang dilakukan sejumlah petani plasma dengan pihak perusahaan sawit PT Peniti Sungai Purun terkait masalah perjanjian pembagian hasil tidak menemukan titik temu.

Dalam mediasi itu anggota DPRD Kalbar bahkan Dinas Perkebunan Mempawah turut menyaksikan langsung.

Petani plasma meminta perusahaan dapat adil dalam memberikan hasil kebun. 

Namun perusahaan sawit itu bersikeras menilai bahwa pembagian hasil panen sawit sudah secara adil. 

Baca Juga:Harga Cabai Meroket, Petani di Lembang Telan Pil Pahit, Hasil Panen Rawan Dicuri

"Dalam perjanjian 70:30. Petani dapat 30 persen. Tapi nyatanya perusahaan memotong lagi bagi hasil petani 55 persen," kata Zailani, Perwakilan Petani Plasma, Rabu (27/06/2022).

Zailani menyebut, lahan yang diserahkan masyarakat kepada perusahaan merupakan lahan adat yang dapat dikelola secara adil. 

"Setelah ribut-ribut baru dinaikkan jadi Rp 100.000,"sebutnya.

Tindakan itu jelas merugikan petani plasma. Sebab, perusahaan tidak rasional hanya membayar plasma Rp 50 ribu per hektare.

"Per hektare hanya Rp 50 ribu,"ujarnya.

Baca Juga:Ada Dugaan Lahan Garapan Dijual Pejabat Desa, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Anggota DPRD Kalbar Heri Mustamin meminta kedua belah pihak dapat merevisi perjanjian tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini