SuaraKalbar.id - Ustaz Felix Siauw menyatakan bahwa dirinya tidak sepakat dengan wacana penutupan Holywings.
"Saya tidak sepakat kalau seandainya holywings ditutup. Karena masalahnya bukan itu," kata Felix dikutip dari akun instagram Viral62com.
Menurut Felix Siauw yang juga merupakan seorang penulis tersebut, seharusnya pelarangan tersebut langsung kepada peredaran minuman keras (miras).
"Yang harusnya ditutup itu yang lebih besar. Khamarnya dilarang. Kenapa mabok dibawah lima persen boleh, padahal harusnya yang ditutup peredaran mirasnya," ungkapnya.
Felix pun mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera menghentikan tempat peredaran miras di wilayah ibu kota Indonesia.
"Saya mendukung pak Anies untuk segera menghentikan beredar miras," lanjutnya.
Dalam rekaman video tersebut, ustaz Felix Siauw juga mengaku memikirkan nasib ribuan karyawan Holywings.
Untuk itu, dirinya pun menyarankan agar holywings lebih baik menjual minuman tradisional Indonesia.
"Saya juga dari tadi mikirin loh yang tiga ribu karyawan itu kan tersebar di 44 cabang. Kan bisa jualan air, susu kedelai, bajigur, disebarin ke seluruh Indonesia, kan dapat untung juga," katanya.
Baca Juga:Tiba-Tiba Hotman Paris Muncul Pakai Peci Hitam dan Sorban: Kecintaan Para Fans!
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 unit usaha Holywings di Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP telah ke lapangan ternyata menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar untuk merekomendasikan pencabutan izin.
Andhika menyatakan, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Didapati bahwa pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," terangnya melansir Antara.