Pikirkan Nasib Ribuan Karyawan, Ustaz Felix Siauw Tak Sepakat Holywings Ditutup: Kan Bisa Jualan Bajigur

Saya juga dari tadi mikirin loh yang tiga ribu karyawan itu kan tersebar di 44 cabang

Bella
Rabu, 29 Juni 2022 | 17:13 WIB
Pikirkan Nasib Ribuan Karyawan, Ustaz Felix Siauw Tak Sepakat Holywings Ditutup: Kan Bisa Jualan Bajigur
Felix Siauw Bicara Soal Holywings (YouTube Felix Siauw).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP telah ke lapangan ternyata menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar untuk merekomendasikan pencabutan izin.

Andhika menyatakan, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya

Setelah ditelusuri lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca Juga:Viral Lafadz Allah Ditulis di Lantai dalam Serial The Umbrella Academy 3, Netizen Serukan Boikot Netflix!

Didapati bahwa pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," terangnya melansir Antara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini