Sadis, Gadis 16 Tahun Rampok Driver Ojol, Tusuk Korban Berkali-kali Menggunakan Gunting

SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Bella
Minggu, 03 Juli 2022 | 09:37 WIB
Sadis, Gadis 16 Tahun Rampok Driver Ojol, Tusuk Korban Berkali-kali Menggunakan Gunting
Ilustrasi begal. [Dok.Covesia.com]

SuaraKalbar.id - Seorang gadis berinisial SD yang berusia 16 tahun menjadi pelaku perampokan terhadap dirver ojol di pada Jumat (1/7/2022) dini hari.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku bahkan tega berkali-kali menusukkan gunting ke punggung korban.

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Sabtu.

Kejadian bermula saat SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:Gandeng Kepolisian, Bos PSIS Semarang Siap Babat Calo Tiket yang Resahkan Suporter

Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit.

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga:Hadapi PSIS, Bhayangkara FC Siap Redam Taisei Marukawa dan Carlos Fortes

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Polisi akhirnya menangkap SD yang merupakan warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang beserta teman beraksinya DV (20) warga Boja, Kabupaten Kendal.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV karena menjadi otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini