Sasar Para Lansia, Kawanan Pencuri di Samarinda yang Iming-Imingi Korban dengan Bansos Ditangkap

Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling.

Bella
Senin, 04 Juli 2022 | 21:14 WIB
Sasar Para Lansia, Kawanan Pencuri di Samarinda yang Iming-Imingi Korban dengan Bansos Ditangkap
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraKalbar.id - Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengincar para korban orang yang sudah berumur atau lansia dengan diiming-imingi bantuan sosial (bansos) diringkus polisi.

"Para pelaku ini membawa korbannya yang rata-rata sudah berumur, dipanggil masuk ke dalam mobil dan dibawa keliling.” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli di Samarinda, Senin.

Dirinya melanjutkan, setelah itu korban dipengaruhi dengan iming-iming diberikan bansos.

Setelah korbannya terpedaya, barang berharga korban langsung diambil dan korban diturunkan di jalan.

Baca Juga:Gempar! Potongan Diduga Tangan Manusia Ditemukan di Pelabuhan Samarinda: Ngeriknya

“ketiga pelaku asal Jember, Jawa Timur, berinisial S (48), SS (36), dan MS(44)” katanya.

Dirinya menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Ada yang sebagai driver (pengemudi mobil), ada yang bertugas mempengaruhi korban atau gendam dan satu lagi bertugas mengambil barang-barang berharga milik korban," jelasnya.

Ary mengungkapkan aksi tersebut terjadi pada hari Rabu, (29/6) sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan Ulin, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, tersebut bermula saat sekelompok pelaku menawarkan bansos dari dalam mobil, kemudian korban dibawa ke dalam mobil dan digeledah.

Selanjutnya, handphone di dalam saku korban diambil oleh pelaku lalu pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan meninggalkan korban di TKP.

Baca Juga:Kurir Apes, Motornya Digondol Maling, Paket Pelanggan Berhamburan di Jalan

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu, satu buah handphone merek Vivo Y12 S beserta uang tunai Rp1.800.000.

Atas tindakannya, ketiga pelaku terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak