SuaraKalbar.id - Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Musi Banyuasin divonis hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR daerah setempat pada tahun 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan membacakan vonis tersebut di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa sore.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua Yoserizal.
Selain hukuman enam tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Baca Juga:Vonis Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa KPK
Uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, dan bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menurut hakim terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa diperintahkan tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sementara, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari gedung merah putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Antara
Baca Juga:Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR, Dodi Reza Alex Pikir-Pikir