Sebelas Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual di Depok, Menteri PPPA Desak Pelaku Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kemudian bila pelaku, antara lain, pengasuh anak, pendidik, dan tenaga kependidikan maka dapat dikenai tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana pokok.

Bella
Selasa, 05 Juli 2022 | 21:08 WIB
Sebelas Santriwati Jadi Korban Pelecehan Seksual di Depok, Menteri PPPA Desak Pelaku Dijatuhi Hukuman Maksimal
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat berkunjung ke Barak Purwobinangun, Sleman, Selasa (9/2/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

"Salah satu terlapor masih berusia anak. Oleh karena itu, kami mendorong agar penanganan hukumnya memperhatikan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini, kondisi terlapor yang masih usia anak dalam keadaan depresi dan dalam penanganan UPTD PPA Kota Depok," kata dia. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini