SuaraKalbar.id - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan berinisial M diperiksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus regulasi impor garam.
"Diperiksa terkait regulasi importasi garam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selain memeriksa M, Kejagung juga memeriksa empat saksi lain, yakni mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017 berinisial MM dan Kepala Pusat Data Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI berinisial AS.
Dua saksi lain yang diperiksa adalah mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2018 berinisial OA dan Mantan Koordinator Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2016 berinisial NE.
Baca Juga:Pejabat Kemendag Diperiksa Jampidsus Kejagung Terkait Kasus Impor Garam Industri
Seluruh saksi diperiksa terkait regulasi importasi garam soal perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," jelasnya. Antara