Tak Terima Dituduh Tak Masuk Kerja, Seorang Teknisi Bacok Pegawai Sekolah di Cipayung

Pelaku membacok korban di bagian lengan dan tubuh

Bella
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:14 WIB
Tak Terima Dituduh Tak Masuk Kerja, Seorang Teknisi Bacok Pegawai Sekolah di Cipayung
Ilustrasi penganiayaan. [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Seorang teknisi berinisial YH sakit hati setelah disebut tidak masuk kerja selama tiga hari oleh pegawai Sekolah Menengah Atas Negeri Unggulan (SMANU) MH Thamrin pada Jumat (1/7).

Tak terima dengan ucapan korban, pelaku yang gelap mata selanjutnya mengambil samurai dan menebas lengan dan tubuh korban.

"Pelaku ditegur oleh korban, korban ini merupakan kepala TU (tata usaha) di sekolah tersebut, ditegur dengan pertanyaan 'kenapa kok tiga hari tidak masuk?', tanpa banyak bicara, dan Y merasa dirinya masuk. Akhirnya dia sakit hati," kata Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando di Jakarta, Rabu.

Bayu mengatakan, pelaku melancarkan aksinya ketika korban selesai menjalankan Shalat Jumat yang saat itu sedang duduk dekat parkir motor sekolah tersebut.

Baca Juga:Jalan-jalan dari Museum hingga Pabrik Cokelat Monggo, Cokelat Istimewa Khas Yogyakarta

Tersangka berlari ke gudang untuk ambil samurai, lalu mendatangi dan membacok korban.

“Pelaku membacok korban di bagian lengan dan tubuh.” kata Bayu.

Korban kemudian berusaha melarikan diri dari serangan pelaku hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Usai membacok korban, pelaku YH langsung menyerahkan diri beserta barang bukti berupa senjata tajamnya ke kantor kepala sekolah.

"Jadi pelaku setelah kejadian langsung menyerahkan diri berikut dengan barang bukti samurainya ke kantor sekolah dan ditemui oleh wakil kepala sekolah, dan tim anggota Reskrim merapat ke lokasi," tutur Bayu.

Baca Juga:Kronologi Kepala TU SMANU MH Thamrin Cipayung Dibacok Teknisi Gegara Dituduh Bolos Kerja

YH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan luka berat.

"Pasal yang kita kenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 ancaman pidana lima tahun penjara," kata Bayu. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini