60 Rekening ACT Diblokir PPATK

Pemblokiran rekening itu dilakukan per hari ini setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.

Bella
Kamis, 07 Juli 2022 | 06:30 WIB
60 Rekening ACT Diblokir PPATK
Lembaga kemanusiaan ACT tengah menjadi sorotan pasca diturunkannya laporan Majalah Tempo yang menyatakan ada dugaan penyalahgunaan dana umat di lembaga tersebut. (YouTube/Aksi Cepan Tanggap)

SuaraKalbar.id - Transaksi keuangan dari 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu.

Ivan mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan per hari Rabu (6/7) setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.

Hal ini juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

Baca Juga:Mahfud MD: Pihak ACT Patut Dihukum Jika Terbukti Menggelapkan Dana Umat

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang.

Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara --yang disebut PPATK-- berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan. (Antara)

Baca Juga:Kasus ACT Diselidiki Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak