SuaraKalbar.id - Dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman masing-masing 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis.
"Kedua terdakwa divonis penjara 4 bulan dan denda Rp12 juta,” kata petugas Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam di PN Ciamis, Rabu.
Dalam putusan tersebut, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Indra menuturkan,vonis terhadap kedua terdakwa itu dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama 3 bulan.
Baca Juga:Komunitas Motor Matic Ingin Masuk Tol Pekanbaru-Bangkinang seperti Rombongan Moge, Boleh?
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis yakni 6 bulan penjara.
"Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban, kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa," kata Indra.
Selain itu kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.
"Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya. Itu merupakan kewenangan majelis," katanya.
Dalam sidang itu terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU masih pikir-pikir dulu terkait vonis terdakwa. (Antara)
Baca Juga:Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara